Internet Sehat-Jari mu gambaran siapa dirimu

Assalamualaikum wr wb


Pada era media sosial ini, seringkali kita mendengar ungkapan "Jarimu, Harimaumu"Sejatinya, ungkapan ini memiliki arti yang sama dengan ungkapan aslinya yaitu "Mulutmu, Harimaumu". Ungkapan "Jarimu, Harimaumu" ini berada di dalam aspek perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), khususnya di bidang sosial budaya

Pemanfaatan media sosial ini bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, Medsos bisa digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang positif yang berkaitan dengan kemudahan akses komunikasi bagi pengguna nya, namun di sisi lain apabila tidak ada regulasi yang ketat bisa pula menimbulkan efek yang merugikan bagi orang lain.




Dalam dunia digital kita mengenal adanya istilah SOCIAL ENGINEERING. Ini adalah satu istilah yang mendefinisikan sebuah penyalahgunaan Internet untuk hal-hal yang bisa merugikan orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Misalkan adanya penipuan yang berkedok "mama minta pulsa" ataupun penipuan² yang mengatasnamakan layanan perbankan.

Bagi sebagian orang yang tidak jeli tentu mereka akan dengan mudahnya mengikuti alur kejahatan dengan modus SOCIAL ENGINEERING seperti itu.

Contoh lain dari kejahatan-kejahatan dunia Maya adalah dengan marak nya kasus pornografi, cyber bullying dan kejahatan-kejahatan sejenis yang sekarang cukup marak dalam medsos secara khusus serta dunia Maya secara umum.

Tidak pernah ada seorangpun yang menjamin keamanan 100 % bagi pengguna internet. Oleh karena itu ada satu langkah pengamanan yang kemudian dikenalkan oleh pemerintah dengan istilah INTERNET SEHAT. Program ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan tentang bagaimana beretika dengan benar ketika seseorang melakukan akses kepada internet

Adapun di antara Regulasi Pemerintah tentang internet sehat ini antara lain sebagai berikut:
  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-­‐12 thn dan/atau denda 1-­‐2 miliar]
  2. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 20000)
  3. Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 27000)

Tujuan sosialisasi penggunaan internet sehat dan aman adalah proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas dan produktif.

Wassalamu'alaikum wr wb


Komentar

  1. Assalamu'alaikum Wr. Wb
    Bagaimana tips-tips sehat dan aman berinternet pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam wr wb
      Yang pertama memang kembali kepada kontrol diri. Andaikan diri kita bisa mengontrol utk hanya memakai medsos sebagai jalan untuk share hal² yg positif, tentu semua bisa saja. Dan juga sebaliknya.
      Kemudian yg kedua adanya regulasi pemerintah yg mengatur tentang internet dengan segala perundang-undangan nya.
      Insyaallah kalo kedua langkah ini bisa kita disiplin i kita bisa memakai internet dengan sehat dan aman.
      Tapi tetap point terpenting adalah kembali kepada diri kita sendiri. 🙏

      Hapus
  2. Solusi apa yang ditawarkan mengenai maraknya anak atau remaja yang sudah dibekali smarphone oleh orangtua nya tapi pada akhirnya kurang tepat dalam penggunaanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua di awal kembali kepada pendidikan orang tua terlebih dahulu. Kemudian apabila memerlukan tindakan yang lebih preventif lagi bisa memakai aplikasi yang memang disediakan untuk mengawasi dan mengatur aktivitas anak di dunia maya

      Hapus
  3. Terimakasih atas jawabannya sngt jelas dan gamblang
    yess,Jawaban Mas Sulistiawan Sepaham dengan saya

    BalasHapus

Posting Komentar